
Sejak awal tahun 2020, penyebaran virus COVID-19 telah merubah wajah perekonomian, tidak hanya di Indonesia, namun semua negara di dunia. Dunia industri merasakan dampak yang sangat serius. Di Indonesia, Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, sampai denganl 31 Desember 2020, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 743.198 orang dengan kasus kematian akibat wabah ini mencapai 22.138 orang. Perlu pedoman yang baik dalam penanganannya, tidak hanya bersifat lokal, namun juga global.
Menyadari akan kebutuhan standard tersebut, ISO telah mengeluarkan standard ISO PAS/45005 Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja – Pedoman Umum Untuk Kerja Yang Aman Selama Pandemi COVID-19. Tidak seperti standard lainnya yang membutuhkan waktu 3 tahun untuk dikembangkan, ISO PAS/ 45005 dikembangkan hanya dalam waktu 3 bulan sebagai bentuk respon cepat terhadap urgensi kebutuhan akan standard. Para ahli dari 26 negara bekerja menghasilkan pedoman, yang telah disetujui oleh 80 negara anggota komite teknis ISO untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Pedoman ini menyatukan praktik terbaik internasional tentang cara mengelola kesehatan dan keselamatan karyawan dan pemangku kepentingan selama pandemi COVID-19 dan dimaksudkan untuk melengkapi pedoman dan peraturan nasional yang ada.
Format ini memungkinkan dokumen untuk kemudian diperbarui dalam bentuknya yang sekarang atau dikembangkan menjadi standar formal, tergantung pada perjalanan pandemi di masa depan dan munculnya informasi baru, untuk mendukung upaya global dalam menangani krisis COVID-19.