
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Depok diketahui positif mengidap virus SARS Cov-2. Ini merupakan kasus pertama yang ditemukan di Indonesia. Informasinya, kedua pengidap Covid-19 itu memiliki riwayat berinteraksi dengan WN Jepang yang diketahui lebih dulu menderita penyakit tersebut. Temuan kasus Covid-19 pertama di Indonesia itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin, 2 Maret 2020, di Jakarta.
Pemerintah mengambil langsung langkah-langkah antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 telah menerbitkan SK5/193/A5.02.02/III/2020 perihal Kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja, berlaku mulai 12 Maret 2020.
Salah satu yang dinyatakan dalam surat keputusan tersebut adalah, pimpinan perusahaan harus mengambil langkah-langkah antisipasi terjadinya kasus Covid-19 ditempat kerja, dengan melakukan tindakan pencegahan melalui PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Langkah-langkah antisipasi ini harus terintegrasi dalam program K3 perusahaan. Tentunya program K3 akan menjadi bagian yang harus dilaporkan oleh P2K3 perusahaan pada saat melaksanakan pelaporan rutin. Selain itu, perusahaan juga harus mempunyai rencana kesiapsigaan dan tanggap darurat dalam menghadapi pandemic Covid-19, dengan tujuan memperkecil resiko terhadap pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Bukti implementasi dari SK tentang Kesiapsiagaan dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di tempat kerja akan menjadi obyek audit di perusahaan yang telah menerapkan SMK3 PP. 50 tahun 2012 maupun yang telah disertifikasi ISO 45001:2018.