Pada tanggal 15 Oktober 2016, Organisasi Internasional untuk standarisasi atau lebih dikenal dengan ISO secara resmi menerbitkan ISO 37001:2016 – Anti Bribery Management System. Standard sistem manajemen anti suap ini dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program kepatuhan anti-suap.
Standard ini diterbitkan karena kebutuhan akan pentingnya organisasi untuk menghindari praktik-praktik suap karena praktik-praktik penyuapan mengganggu stabilitas politik, meningkatkan biaya bisnis dan berkontribusi terhadap kemiskinan. Suap adalah salah satu masalah di dunia yang paling merusak dan kompleks. Meskipun banyak upaya nasional maupun internasional memeranginya, namun selalu saja muncul. Hampir setiap hari di media nasional kita membaca berita mengenai korupsi dan suap. Masalah suap ini ternyata juga sudah menjadi isu global. Bank Dunia memperkirakan bahwa lebih dari USD 1 triliun transaksi suap setiap tahunnya.
Menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut. ISO 37001 telah diadopsi menjadi SNI ISO 37001:2016 pada bulan November 2016, melalui keputusan Kepala BSN No. 248/KEP/BSN/11/2016.
